Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Syailendra Capital mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, POJK No. 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, dan Anggaran Dasar PT Syailendra Capital. Pedoman ini disusun untuk mewujudkan good corporate governance khususnya oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai pengurus perusahaan.
Dalam berjalannya perusahaan, Syailendra mengacu pada Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang wajib dipatuhi Komisaris, Direksi, Kepala Departemen, hingga Staf. Pedoman ini diaplikasikan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan namun tetap dalam koridor peraturan eksternal maupun internal. Demi terjaganya aktivitas bisnis yang bertanggung jawab, Syailendra mengadakan sosialisasi terkait Kode Etik Perusahaan bersamaan dengan sosialisasi SOP dan Kebijakan yang tersedia dalam bentuk hardcopy dan softcopy bagi semua Divisi, dengan prinsip-prinsip kode etik sebagai berikut:
Integritas
Perilaku Profesional
Memprioritaskan kepentingan Klien
Pengawasan dan Pengendalian
Kecukupan Sumber Daya
Pengungkapan informasi
Antisipasi Benturan Kepentingan
Kepatuhan
Manajemen Risiko
Fungsi Manajemen Risiko mencakup identifikasi risiko apa aja yang ada di setiap divisi, penyebab terjadinya risiko, mitigasi risiko dan implikasi dari terjadinya risiko tersebut. Fungsi Manajemen Risiko menetapkan dan memperbaharui strategi Manajemen Risiko setiap tahun. Penerapan fungsi manajemen risiko wajib dilakukan berdasarkan strategi Manajemen Risiko yang paling kurang memuat:
pengidentifikasian semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan Manajer Investasi;
penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko-risiko tersebut;
pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko-risiko tersebut;
penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko-risiko tersebut; dan
langkah-langkah yang wajib dilakukan apabila risiko-risiko tersebut terjadi.
Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan berperan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Fungsi Kepatuhan juga mengacu kepada peraturan internal perusahaan sebagai perpanjangan dari peraturan regulator. Untuk menjaga berjalannya operasional perusahaan yang tetap sesuai dengan koridor hukum, Fungsi Kepatuhan bertindak sebagai penghubung (liaison officer) antara perusahaan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Audit Internal
Fungsi Internal Audit berperan untuk menjamin integritas kegiatan bisnis, operasional, dan keuangan perusahaan. Fungsi ini menjalankan rencana audit rutin dan khusus. Untuk rencana audit rutin ditetapkan di awal tahun dan untuk rencana audit khusus ditetapkan dengan permintaan khusus dari Direksi.
Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Adapun program kerja Komite Investasi antara lain persetujuan terkait Stock Universe, Bond Universe, Bank Universe, Broker Ranking, dan strategi investasi.
Komite Produk
Komite Produk bertanggung jawab untuk mendiskusikan dan mengambil segala keputusan sehubungan dengan pembentukan dan pembubaran produk. Peran Komite Produk antara lain memberikan persetujuan terkait dengan proposal produk sebelum diajukan kepada Regulator dan menganalisa peluang pasar terkait produk.