Apakah ada pajak yang dikenakan untuk reksa dana?

Reksa dana ini merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat. Ketika dana terhimpun, reksadana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).

Reksa dana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB) yang menjadi harga reksa dana. Ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksadana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.

Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksadana secara tidak langsung.

Baca juga:

Bagaimana cara memulai investasi reksa dana dari nol?

Apa yang terjadi jika perusahaan Manajer Investasi bangkrut?

Apakah reksa dana termasuk aman dan dilindungi oleh pemerintah?