Apakah reksa dana termasuk riba?

Berinvestasi di reksa dana sama seperti jual beli dan Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi, kini banyak bermunculan produk reksa dana syariah, yang terikat dengan dua akad -- yang sesuai dengan syariat Islam – yakni akad wakalah dan mudharabah.

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan, dalam hal ini pemodal dengan Manajer Investasi. Pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana.

Adapun mudharabah adalah di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad ini berlaku antara Manajer Investasi dengan investor atau nasabah.

Agar lebih yakin, kamu juga bisa berinvestasi dengan Reksa Dana Syariah. 

Baca juga:

Apa yang membedakan reksa dana konvensional dan Syariah?

Apakah reksa dana dapat diwariskan?

Apakah reksa dana memiliki risiko?